Rabu, 20 April 2011

AMANDEMEN UUD 1945 MUNCUL KARENA KEKUASAAN TERTINGGI BERADA DI MPR


AMANDEMEN UUD 1945 MUNCUL KARENA KEKUASAAN TERTINGGI BERADA DI MPR



Amandemen UUD 1945 muncul karena UUD 1945 dianggap telah membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi ditangan MPR,sehingga tidak terjadi check and balances pada institusi kenegaraan, penguasaan terhadap MPR adalah kunci bagi kekuasaan pemerintahan negara yang seakan-akan tanpa ada hubungan lagi dengan rakyat Jakarta, 19 Agustus 2003 AMANDEMEN UUD 1945 MUNCUL KARENA KEKUASAAN TERTINGGI BERADA DI TANGAN MPR
Amandemen UUD 1945 muncul karena UUD 1945 dianggap telah membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi ditangan MPR,sehingga tidak terjadi check and balances pada institusi kenegaraan, penguasaan terhadap MPR adalah kunci bagi kekuasaan pemerintahan negara yang seakan-akan tanpa ada hubungan lagi dengan rakyat. Demikian dikemukakan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan Husnie Thamrin kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat menyampaikan salah satu tugas MPR yaitu amandemen terhadap UUD 1945 di ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR, Selasa (19/8). Sebanyak 60 orang anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dipimpin langsung oleh Direktur Kepemudaan Pendidikan Nasional, Drs Assyaat Esam MM, selasa (19/8) siang ini menerima penjelasan dari Pimpinan MPR tentang tugas dan kewenangan MPR serta materi hasil-hasil Sidang Umum MPR tahun 1999 dan Sidang Tahunan MPR tahun 2003.Dalam kesempatan tersebut, selain Wakil Ketua MPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan, Husnie Thamrin hadir juga Wakil Ketua MPR dari Fraksi Utusan Daerah, Oesman Sapta Odang. Menurut Husnie alasan lain yang menyebabkan munculnya amandemen UUD 1945 timbul karena UUD 1945 telah memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif terutama Presiden. Selain itu, UUD 1945 juga mengandung banyak kelemahan karena pasal-pasalnya yang terlalu luwes sehingga mampu menimbulkan multi tafsir. Husnie juga mengungkapkan bahwa UUD 1945 terlalu banyak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang. “ UUD 1945 menetapkan bahwa Presiden juga pemegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merubah hal-hal penting sesuai dengan kehendak dalam undang-undang.� ujar Husnie. Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie, adalah pertama, untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat, kedua, memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi, ketiga menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum, keempat menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman, kelima menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara memwujudkan kesejahteraan sosial mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika dan moral serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan, keenam, melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, dan ketujuh, menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang. MPR melalui alat kelengkapannya yaitu Badan Pekerja Majelis menurut Husnie, telah berhasil melakukan empat kali perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama diputuskan pada sidang Umum MPR 1999 yang terdiri dari sembilan pasal yaitu pasal 5, 7, 9,13, 14, 17, 20 dan 21 yang mengatur tentang kekuasaan pemerintahan negara dan pembatasan masa jabatan presiden serta pemberdayaan lembaga legeslatif yaitu DPR. Perubahan kedua diputuskan pada sidang tahunan MPR tahun 2000 terdiri dari tujuh bab 25 pasal yang mengatur tentang pengaturan pemerintah Daerah, hak asasi manusia, wilayah negara serta pertahanan dan keamanan negara. Perubahan ketiga diputuskan pada sidang tahunan MPR 2001 terdiri dari 6 bab 23 pasal yang mengatur tentang pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, kekuasaan kehakiman, dan pembentukan mahkamah konstitusi serta pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah. Perubahan keempat diputuskan pada sidang tahunan MPR tahun 2002 terdiri dari 5 bab 17 pasal yang mengatur tentang komposisi keanggotaan MPR, putaran kedua pemilihan presiden dan wakil presiden, pengisian jabatan presiden dan wakil presiden jika berhalangan tetap secara bersamaan, eksistensi DPA, pendidikan dan keuangan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal-hal baru yang dihasilkan amandemen UUD 1945 menurut Husnie adalah kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, Komposisi keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang pemilihan umum dilaksanakan secara langsung oleh rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dan anggota DPRD. Kemudian pengaturan tentang hak asasi manusia, pembentukan lembaga negara baru yaitu DPD, Mahkamah Konstitusi, kemudian negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Kewenangan MPR sekarang menurut Husnie adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik presiden dan wakil presiden, memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar, melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya sampai habis masa jabatannya. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden. Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya. Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan. “ Dengan demikian MPR tidak lagi berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan memilih presiden dan wakil presiden.’ Ujar Husnie. Pada saat yang sama, Husnie juga menjelaskan dua Ketetapan dan dua keputusan MPR yang telah dicapai pada Sidang Tahunan MPR 2003 diantaranya, ketetapan MPR Nomor 1 MPR 2003 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR tahun 1960 sampai dengan 2002. Ketetapan ini merupakan implikasi yang harus dilakukan sehubungan dengan terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengubah kedudukan dan wewenang lembaga-lembaga tertinggi negara dan hanya mempunyai kewenangan pokok. 139 ketetapan MPRS dan MPR yang telah diputuskan MPRS dan MPR sejak tahun 1960 sampai dengan 2002. Ketetapan MPR Nomor 2 MPR 2003 tentang perubahan kelima atas ketetapan MPR Nomor 2 MPR 1999 tentang peraturan tata tertib MPR. Ketetapan MPR ini merupakan wujud respon majelis untuk melakukan penyesuaian diri seiring terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar 1945. keputusan tersebut berlaku sampai terbentuknya MPR hasil pemilu 2004. Keputusan MPR Nomor 4 MPR 2003 tentang susunan kedudukan, kewenangan dan keanggotaan komisi konstitusi. Lembaga komisi konstitusi mempunyai tugas yaitu melakukan pengkajian secara komperehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dalam jangka waktu 6 bulan. 60 hari mendatang akan didapatkan 31 anggota komisi konstitusi yang akan bekerja penuh selama 7 bulan. Keputusan MPR Nomor 5 MPR 2003 tentang penugasan kepada pimpinan MPR untuk menyampaikan saran atas laporan pelaksanaan putusan MPR oleh presiden, DPR, BPK, MA dalam sidang tahunan MPR tahun 2003. Sementara itu, usai penjelasan dari Husnie, Benyamin Kawasapua, utusan dari Maluku Utara, menanyakan tentang pemilihan presiden putaran pertama dan kedua,serta syarat menjadi presiden mengingat banyak dari partai yang mencalonkan diri menjadi Presiden. Menanggapi pertanyaan tersebut, Husnie menjelaskan bahwa Pemilihan Umum yang akan berlangsung 5 April 2004 berdasarkan amandemen UUD 1945 pertama akan memilih anggota DPR, DPRD Pusat, DPRD Tingkat I Profinsi, dan DPRD Tingkat II Kota / Kabupaten. “ Dua bulan kemudian diselenggarakan pemilihan Presiden secara langsung artinya Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR melainkan dipilih langsung oleh rakyat.� Calon Presiden secara Paket dipilih langsung oleh rakyat, jika pada pemilihan pertama belum tercapai kemenangan 50 % pemilih dan mewakili 20% Profinsi maka pemilihan diulang sekali lagi untuk mencari suara terbanyak pertama dan kedua, sehingga pemilihan pinal itu hanya akan menyisakan dua paket calon, Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah yang dipilih oleh lebih dari 50% pemilih, namun jika pada pemilihan pertama sudah tercapai kemenangan mutlak, maka otomatis calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilantik pada 1 Oktober 2004 oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD.� Ujar Husnie. Mengenai Partai, Husnie menjelaskan bahwa tidak semua partai bisa ikut pemilu karena hanya partai yang sudah berbadan hukumlah yang bisa menjadi peserta. “ Dalam sistem Demokrasi Indonesia, Ketua MPR Amien Rais tugas bisa saja mencalonkan diri sebagai Presiden karena menjelang pemilu tugasnya sebagai Ketua MPR sudah berakhir. “ kata Husnie. Anggota Paskibraka lainnya Cut Hasrina, utusan dari Nangroe Aceh Darussalam, kepada Husnie juga menanyakan tentang Pandangan Pimpinan MPR akan generasi muda Aceh yang sedang mengalami konflik, serta penyelesaian konflik Aceh. Menanggapi pertanyaan itu, Husnie menyampaikan rasa keprihatinannya akan keadaan Aceh, namun ia menjamin generasi muda Aceh akan maju jika GAM sudah berhasil ditumpas. Husnie menegaskan bahwa rehabilitasi Aceh akan segera dilakukan pemerintah melalui bantuan internasional dengan melibatkan generasi muda Aceh. Nasib Aceh sangat tergantung pada seluruh rakyat Indonesia, sehingga perlu gerakan nasional untuk membantu Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar